Camat Gunung Kaler Tidak Larang Bisnis Galian Tanah Asal Punya Izin

Camat Gunung Kaler Tidak Larang Bisnis Galian Tanah Asal Punya Izin
Camat Gunung Kaler Kurnia, S. STP. M.Si.

TANGERANG - Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Kurnia, S. STP. M.Si., akhirnya buka suara terkait polemik aktifitas galian tanah di wilayahnya, yakni di Desa Kandawati.

Kurnia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah itu. "Sepanjang aktifitas galian tanah itu beroperasi, saya juga sama sekali tidak tahu siapa pengusahanya, " ujar Kurnia kepada wartawan, Sabtu 7 September 2024.

Dikatakan, pihaknya tidak menolak pengusaha galian yang ingin membuka aktivitas di wilayah Gunung Kaler, asalkan perizinan yang dimiliki sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Tentu kita sangat terbuka kepada siapa saja yang akan melakukan usaha atau investasi di Gunung Kaler, tapi yang perlu digaris-bawahi, semuanya harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku, " katanya.

Terkait soal usaha galian tanah di Desa Kandawati yang diduga ilegal tak memiliki perizinan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kandawati untuk segera meminta perizinan dari pengembangnya.

Saat ditanya, apakah jika bisnis galian tanah itu ilegal camat bisa menutupnya? Kurnia menegaskan setiap galian tanah yang tidak punya izin alias ilegal, kewenangan penutupannya ada pada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Kami tidak punya kewenangan penutupan galian ilegal, yang punya kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang, " ujarnya.

Lalu bagaimana dengan sanksi untuk sopir mobil truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional? 

Kembali Camat Kurnia mengatakan tidak punya kewenangan memberikan sanksi. Menurutnya, sanksi soal mobil truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan. 

(Hdi)

camat gunung kaler galian tanah izin
Sopiyan Hadi

Sopiyan Hadi

Artikel Sebelumnya

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, TPPP Polresta...

Artikel Berikutnya

Disegel Gakkum KLHK, LBH Ampel: Pemilik...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Zoom Meeting Arahan Wadankor Korps Brimob Polri

Tags