OPINI - Permasalahan tulisan wartawan di Media Pers kerap muncul belakangan ini. Sehingga terjadi sengketa pers, di mana ada narasumber atau pihak yang merasa dirugikan, sehingga melakukan pelaporan dan pengaduan
Baca juga:
Jhony Aldo: Jangan Merusak Pemilu 2024
|
Jika pengaduan tersebut disampaikan ke Dewan Pers sudah benar, karena memang masalah pemberitaan diselesaikan di Dewan Pers. Namun ada juga yang melaporkan ke kepolisian. Hal inilah yang kerap menjadi polemik dan pertanyaan di kalangan pers dan jurnalis.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan salah satu fungsi Dewan Pers adalah: memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. (Pasal 15 Ayat (2) c).Jadi ini sudah jelas keberadaan Dewan Pers sesuai Undang - Undang yang berlaku.
Sehingga tidak diragukan lagi bahwa Dewan Pers yang menangani permasalahan berita.
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli dan Prahara di KPK
|
Dewan pers dalam menyelesaikan Permasalahan Pers adalah mediasi. Di mana pelaporan dan terlapor dipertemukan, selanjutnya ditentukan apakah terlapor melakukan pelanggaran sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka Dewan Pers akan menyampaikan kesimpulan atas Permasalahan pemberitaan yang sedang dimediasi.
Namun, di antara para pengadu ada yang menuntut berlebihan. Ada kesan, sang pengadu ingin mematok permintaan setinggi mungkin kemudian disertai ancaman, kalau tidak dipenuhi akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Di sinilah peran organisasi pers, kalangan pers, terutama para jurnalis untuk memperjuangkan dan mengawal ketika sengketa pers diarahkan ke ranah hukum. (PJPT/Hadi)
Baca juga:
Anies-Gus Yahya, Cocok!
|