Sadis! Anak Bunuh Ayah Kandung di Tangerang, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Sadis! Anak Bunuh Ayah Kandung di Tangerang, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Foto ilustrasi

TANGERANG - - Diduga seorang anak kandung secara sadis dan nekad membunuh ayah kandung di Kampung Kedaung Rajeg, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Kamis, 16 Mei 2024, sekira pukul 04.30 WIB.

Diketahui, korban bernama Mustari berusia 60 tahun meninggal dunia ditangan anak kandungnya sendiri berinisial Y (35) dengan mengalami luka dibagian kepala akibat dipukul menggunakan benda tumpul (Paving Block).

Peristiwa tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono saat di konfirmasi sejumlah wartawan, Jum'at (17/5/2024) siang WIB.

"Iya, benar, korban ditemukan keluarga bersimbah darah di dalam rumahnya, dengan kondisi tidak bernyawa, " kata Aryono.

Diduga pelaku menghabisi nyawa orang tua kandungnya itu pada Kamis (16/5) dini hari tadi saat tertidur pulas. Menurut Aryono, Pelaku Y tersebut sedang mengalami gangguan jiwa  berdasarkan keterangan pihak keluarga.

"Berdasarkan rekam medis rumah sakit jiwa Dr Soeharto didapatkan, pelaku tersebut sedang rawat jalan karena mengalami gangguan kejiwaan, " terangnya.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, dipimpin Kapolsek, AKP Sriyono yang mendapatkan laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian.

"Untuk motifnya sedang kami dalami, pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Sementara untuk Jenazah korban dibawa ke rumah sakit umum Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi, "pungkas Aryono. (Hms/Hadi)

sadis anak bunuh ayah tangerang gangguan jiwa
Sopiyan Hadi

Sopiyan Hadi

Artikel Sebelumnya

Terkait Tambang Ilegal Kebal Hukum, FRN...

Artikel Berikutnya

Menghadapi Situasi Kontijensi Bencana Alam,...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Zoom Meeting Arahan Wadankor Korps Brimob Polri

Tags